Tentang Kami


Kaban
Nama Pimpinan
WIDODO SAPTONO JOHANNES, S.Sos.,M.AB.
Pembina Utama Muda
197102241997031004

VISI
Menjadi Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang Berkualitas untuk Mewujudkan Kota Blitar Maju, Sehat, dan Sejahtera, Menuju Kota Masa Depan

MISI
Melaksanakan Misi Walikota dan Wakil Walikota Blitar dengan upaya :
1. Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah melalui pelayanan berbasis teknologi informasi
2. Mengelola Keuangan Daerah dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel
3. Mengelola Aset Daerah dengan efektif, efisien, transparan, akuntabel dan produktif


MOTO
Kami melayani dengan "PASTI" (Profesional, Akuntabel, Senyum, Tanpa Imbalan, Ikhlas)

GAMBARAN UMUM ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar, Struktur Organisasi Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar terdiri atas :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian;
c. Bidang Pendataan dan Penetapan, membawahi:
1. Sub Bidang Penilaian dan Penetapan;
2. Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi;
d. Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengembangan Potensi, membawahi:
1. Sub Bidang Penagihan;
2. Sub Bidang Penyelesaian Keberatan;
e. Bidang Anggaran, membawahi :
1. Sub Bidang Perencanaan Anggaran;
2. Sub Bidang Pengendalian Anggaran.
f. Bidang Perbendaharaan, membawahi :
1. Sub Bidang Verifikasi Belanja dan Pendapatan;
2. Sub Bidang Pengelolaan Kas dan Investasi.
g. Bidang Akuntansi, membawahi ;
1. Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Keuangan;
2. Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah.
h. Bidang Aset, membawahi;
1. Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan dan Pemanfaatan Barang;
2. Sub Bidang Inventarisasi dan Penatausahaan Aset Daerah.
i. Kelompok Jabatan Fungsional;

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang di bidang keuangan yang menjadi kewenangan daerah. Melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan;
2. Pengelolaan keuangan daerah, barang milik daerah, dan pendapatan daerah;
3. Pelaksanaan tugas dan dukungan teknis fungsi penunjang keuangan;
4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang keuangan;
5. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang keuangan;
6. Pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan di lingkungan kota;
7. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Badan;
8. Pengendalian, pengawasan dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan dan pelaksanaan tugas badan;
9. Penetapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Standar Pelayanan Publik (SPP), Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilingkup badan;
10. Perumusan pengukuran kepuasan pengguna layanan;
11. Pengelolaan pengaduan masyarakat dibidang keuangan;
12. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan bidang keuangan secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas bidang keuangan;
14. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS
Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar mempunyai tata kerja dan mekanisme pelaksanaan tugas sebagai berikut :
1. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kepala Badan, pejabat struktural lainnya serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan organisasi masing-masing maupun antar satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing;
2. Setiap pemimpin satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan terhadap bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah pembinaan yang diperlukan.
3. Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
4. Setiap pejabat dalam satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan serta bertanggung jawab pada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
5. Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.